Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai pelaksanaan tugas operasional Bakamla Sinabang dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Sinabang, serta penegakan hukum maritim yang efektif.
1. Patroli Laut
Prosedur:
- Perencanaan Patroli
a. Personel yang bertanggung jawab akan merencanakan jadwal patroli laut berdasarkan prioritas wilayah yang perlu pengawasan.
b. Koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL dan Polri untuk memastikan patroli berjalan lancar. - Pengecekan Kelengkapan
a. Sebelum melaksanakan patroli, pastikan seluruh peralatan patroli, termasuk kapal, radar, GPS, dan alat komunikasi, dalam kondisi baik.
b. Memastikan jumlah personel yang cukup untuk mendukung pelaksanaan patroli sesuai rencana. - Pelaksanaan Patroli
a. Patroli dilakukan sesuai rute yang telah ditentukan.
b. Selama patroli, personel wajib melakukan pengawasan terhadap aktivitas maritim, seperti perikanan ilegal, perusakan lingkungan, dan ancaman lainnya. - Pelaporan dan Dokumentasi
a. Setiap temuan selama patroli harus dilaporkan ke pusat komando Bakamla Sinabang.
b. Dokumentasi terkait kegiatan patroli wajib dilakukan secara rinci, termasuk lokasi patroli, waktu, dan hasil temuan.
2. Penanganan Pelanggaran Hukum
Prosedur:
- Identifikasi Pelanggaran
a. Personel Bakamla Sinabang wajib melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan dan melakukan pengecekan jika diperlukan.
b. Jika ditemukan pelanggaran, seperti illegal fishing atau penyelundupan, personel harus segera menghubungi pihak berwenang terkait. - Penindakan
a. Jika pelanggaran terkonfirmasi, personel Bakamla Sinabang dapat melakukan penahanan sementara terhadap kapal atau aktivitas yang melanggar hukum.
b. Pihak yang terlibat akan diberi peringatan atau dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Koordinasi dengan Instansi Terkait
a. Koordinasi dengan instansi lainnya seperti TNI AL, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilakukan untuk memastikan penindakan yang sesuai dengan hukum.
b. Semua langkah penindakan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. - Laporan Hasil Penindakan
a. Semua tindakan penegakan hukum harus didokumentasikan dan dilaporkan ke pusat Bakamla Sinabang.
b. Laporan harus mencakup deskripsi kejadian, bukti-bukti yang ada, serta tindakan yang diambil.
3. Penanganan Keadaan Darurat Laut
Prosedur:
- Penerimaan Laporan Darurat
a. Setiap laporan keadaan darurat laut, seperti kecelakaan kapal atau bencana alam, harus diterima segera melalui saluran komunikasi yang telah ditentukan.
b. Tim yang bertugas harus menilai tingkat keparahan situasi dan merencanakan respon yang cepat. - Pelaksanaan Evakuasi dan Penanggulangan
a. Tim SAR Bakamla Sinabang akan segera mengerahkan personel dan peralatan untuk melakukan evakuasi korban dan memberikan pertolongan pertama.
b. Kapal patroli atau alat transportasi lainnya akan digunakan untuk mendekati lokasi kejadian. - Koordinasi dengan Pihak Terkait
a. Koordinasi dengan instansi seperti TNI AL, Polri, dan BPBD untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
b. Penyampaian laporan secara berkala kepada pihak terkait mengenai perkembangan situasi. - Laporan Keadaan Darurat
a. Setelah situasi darurat teratasi, laporan lengkap mengenai kejadian tersebut harus disusun dan diserahkan kepada pusat Bakamla Sinabang.
b. Laporan harus mencakup analisis penyebab kejadian dan langkah-langkah yang diambil dalam penanganannya.
4. Pelaporan Aktivitas Ilegal Laut
Prosedur:
- Penerimaan Laporan Aktivitas Ilegal
a. Masyarakat atau nelayan yang melihat aktivitas ilegal dapat melaporkan kejadian tersebut ke Bakamla Sinabang melalui saluran yang tersedia.
b. Laporan harus mencakup informasi detail mengenai lokasi, waktu, dan jenis aktivitas ilegal yang terjadi. - Tindak Lanjut Laporan
a. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan investigasi terhadap aktivitas yang dilaporkan.
b. Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Dokumentasi dan Laporan
a. Semua laporan dan tindakan yang diambil harus didokumentasikan secara lengkap.
b. Laporan mengenai pelanggaran ilegal akan disampaikan kepada instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Polri, untuk proses hukum lebih lanjut.
5. Pelayanan Masyarakat
Prosedur:
- Penyuluhan dan Edukasi Keamanan Laut
a. Personel Bakamla Sinabang akan rutin mengadakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan kelestarian laut.
b. Masyarakat diberikan informasi terkait peraturan maritim dan bagaimana mereka bisa berpartisipasi dalam menjaga kelestarian laut. - Penanganan Aduan Masyarakat
a. Semua aduan atau keluhan masyarakat terkait aktivitas maritim harus segera diterima dan diproses dengan baik.
b. Tindak lanjut terhadap setiap aduan harus dilakukan secara transparan dan cepat, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Sinabang berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang optimal, serta menjaga keamanan dan ketertiban laut di wilayah perairan Sinabang.