Regulasi

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-undang ini mengatur tentang pelayaran di perairan Indonesia, yang mencakup aturan tentang keselamatan pelayaran, tanggung jawab penyelenggaraan pelayaran, serta pengawasan terhadap kapal dan navigasi. Bakamla Sinabang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelayaran di wilayah perairan Sinabang.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

UU ini memberikan landasan hukum bagi Bakamla Sinabang dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut Indonesia. Bakamla Sinabang berperan dalam mengawasi dan menjaga perairan Sinabang agar tetap aman dan bebas dari ancaman pencemaran laut, illegal fishing, dan perusakan sumber daya alam laut.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 tentang Keamanan Laut

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang kewajiban dan tugas Bakamla Sinabang dalam menjaga dan mengamankan laut, termasuk pelaksanaan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di laut. Peraturan ini juga mencakup langkah-langkah koordinasi dengan instansi lain dalam penanganan ancaman maritim.

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

Peraturan ini memberi pedoman bagi Bakamla Sinabang untuk melaksanakan pengawasan terhadap sumber daya alam laut, seperti perikanan, serta memerangi praktik illegal fishing di perairan Sinabang. Bakamla Sinabang bertugas mengawasi kapal-kapal perikanan dan kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem laut.

5. Peraturan Kepala Bakamla RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Patroli Keamanan Laut

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan patroli keamanan laut yang harus dilakukan oleh Bakamla Sinabang, termasuk jadwal patroli, teknis patroli, serta laporan hasil patroli. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kegiatan patroli dilakukan secara terorganisir dan efektif.

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

UU ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Sinabang dalam penanganan permasalahan perikanan ilegal, seperti illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Bakamla Sinabang bertanggung jawab untuk menindak tegas aktivitas perikanan ilegal di wilayah perairan Sinabang yang merugikan negara dan ekosistem laut.

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bakamla RI

Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia. Sebagai salah satu unit Bakamla RI, Bakamla Sinabang bertugas melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum di perairan Sinabang.

8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Keamanan Laut dan Maritim

Instruksi Presiden ini memberikan arahan tentang koordinasi antara kementerian dan lembaga negara dalam menjaga keamanan laut. Bakamla Sinabang berperan aktif dalam penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan maritim di wilayah perairan Sinabang.


Tugas dan Wewenang Bakamla Sinabang berdasarkan Regulasi

  • Patroli Keamanan Laut:
    Bakamla Sinabang melaksanakan patroli di perairan Sinabang untuk memastikan keamanan dan keselamatan laut serta mencegah aktivitas ilegal.
  • Penegakan Hukum:
    Bakamla Sinabang memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran hukum laut, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan perusakan lingkungan laut.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait:
    Bakamla Sinabang bekerja sama dengan TNI AL, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia dan menangani ancaman maritim.
  • Edukasi Masyarakat:
    Bakamla Sinabang melakukan penyuluhan kepada masyarakat pesisir tentang peraturan maritim dan pentingnya menjaga kelestarian laut.
  • Penanggulangan Keadaan Darurat Laut:
    Bakamla Sinabang bertugas untuk merespons keadaan darurat di laut, seperti kecelakaan kapal atau bencana alam, dengan mengerahkan tim SAR dan peralatan yang diperlukan.

Kesimpulan:
Regulasi yang berlaku bagi Bakamla Sinabang mencakup berbagai aturan yang mengatur tentang keamanan laut, penegakan hukum, serta pengelolaan sumber daya laut. Bakamla Sinabang berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada untuk menjaga perairan Sinabang tetap aman, tertib, dan berkelanjutan.